SK Terbit, Aceh dan Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Pon XXI

- 19 November 2020, 20:34 WIB
Penyerahan SK Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI tahun 2024, Kamis (19/11), di Jakarta. (Foto: Humas Kemenpora)
Penyerahan SK Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI tahun 2024, Kamis (19/11), di Jakarta. (Foto: Humas Kemenpora) /

“Penting lagi tentang venue, harus dibuat berstandar internasional, agar nanti bila dipakai untuk even tidak lagi renovasi yang justru akan memakan banyak biaya, pikirkan dan desain dari sekarang,” tegasnya.

Baca Juga: Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Terhadap Pekerja Migran

Disampaikan Zainudin, banyak realita bahwa pembangunan yang menggebu dari PON-PON sebelumnya, menyisakan venue-venue atau sarana prasarana yang kurang bermanfaat setelahnya.

“Euforia biasanya pada saat membangun, namun tidak dipikirkan setelahnya dipakai untuk apa. Perlu dipikirkan bagaimana menggabungkan dengan kegiatan ekonomi, kesehatan, dll, sehingga akan terus hidup dan bermanfaat,” ujar Menpora mengingatkan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah