Banyak Produk Tidak Sesuai Kesepakatan, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Jual Beli Online

- 18 November 2020, 07:39 WIB
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. /PRFM.

Sebut saja Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang di dalamnya mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) perdagangan online. Peraturan tersebut sudah lahir yaitu PP Nomor 71 Tahun 2019 dan PP Nomor 80 Tahun 2019.

Namun sayangnya meski regulasi sudah cukup banyak, tetapi pengawasannya masih tetap kurang. Belum lagi di sisi lain banyak konsumen memilih produk online yang murah meski tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Cukup banyak produk yang diiklankan di online tidak ber-SNI, tidak berbahasa indonesia, tidak ada izin edar, tidak ada aturan penggunaan, labelisasi juga padahal itu diatur PP 69 (Tahun 2019)," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah