Tahapan terakhir, fase keempat adalah setelah vaksin dipakai secara luas tetap dipantau keamanannya oleh regulator dan produsen.
"Dalam kasus vaksin Covid-19 untuk mengakselerasi proses maka beberapa fase dilakukan secara pararel dengan praktik keamanan dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat," katanya.
Cissy tidak membantah bahwa terkadang terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau kejadian medis yang terjadi setelah dilakukan imunisasi. KIPI bisa terjadi akibat yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan imunisasi, atau hanya kebetulan.
KIPI sendiri bisa dalam bentuk ringan, sedang atau berat. Umumnya ringan berupa kemerahan, sedikit bengkak atau demam yang umumnya hilang dalam 2-3 hari.
Baca Juga: Ternyata Vaksin Covid-19 yang Gratis Bukan untuk Seluruh Warga Indonesia, Ini Penjelasan Menko PMK
KIPI, baik yang terjadi karena vaksin atau tidak berhubungan, tetap harus dilaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Cissy yang juga Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan, sejauh ini dari 10 vaksin yang masih menjalani fase tiga uji klinis, belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Tapi sebagian sudah ada yang mendapatkan yang disebut Emergency Use Authorization dari masing-masing regulatornya untuk dipakai mereka sendiri,” pungkasnya.***