Sehingga, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, akan tetapi panti-panti yang ada justru akan dikhususkan untuk mengakomodir lansia yang terlantar. Sedangkan bagi lansia yang tidak terlantar, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.
“Apakah kemudian pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan punishment (hukuman) atau pembinaan, kita akan terus pertajam diskursus ini sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan. Meskipun demikian, dari Fraksi PKS sendiri sebenarnya cenderung pada pendekatan pembinaan melalui model rekayasa sosial yang diatur secara sistematis,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Sisa Anggaran Kuartal III Lebih dari Rp1.200 Triliun
Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap, bila RUU ini berhasil disahkan, ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis. Di samping itu, budaya untuk memperlakukan orang tua secara humanis dan bermartabat akan memperoleh ruang yang lebih memadai dan sejalan dengan pengamalan nilai agama dalam hal adab terhadap orang tua.
“Dalam Islam kita mengenal konsep ‘Birrul Walidain’ atau berbakti pada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkas Bukhori.***