Menkopolhukam Sebut Masyarakat Boleh Suarakan Kritik Pada Presiden Prancis Lewat Media yang Ada

- 31 Oktober 2020, 15:30 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antaranews.com

PRFMNEWS – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyatakan pemerintah membebaskan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terkait pernyatan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina agama islam.

Kendati demikian, Mahfud pun meminta masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan pendapatnya. Ia menambahkan, aspirasi bisa disampaikan lewat media yang tersedia di Indonesia.

“Khusus untuk menjaga situasi politik dan keamanan di Indonesia, kami pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh Presiden Prancis itu supaya dilakukan dengan tertib tidak merusak bisa melalui media yang tersedia,” kata Mahfud saat konferensi pers, di Istana Merdeka, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Kecam Keras Presiden Prancis, Jokowi: Teroris Ya Teroris! Tak Ada Hubungannya dengan Agama

Mahfud menyatakan, di Indonesia tidak ada yang bisa dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan Macron, baik itu individu, insitusi, atau perusahaan manapun. Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan untuk bertindak anarkis.

“Di sini (Indonesia-red) tidak boleh ada yang dirusak atau diperlakukan secara anarkis. Karena di Indonesia ini tidak ada satu institusi atau orang atau siapapun yang harus dianggap ikut bertanggung jawab dengan pernyataan Presiden Macron,” tegasnya.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri telah mengambil sikap terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron yang dalam pidatonya menghina agama islam.

Baca Juga: UMP 2021 Jabar Tidak Naik, Disnakertrans Ungkap Alasannya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pernyataan Macron tersebut dinilai melukai perasaan umat islam di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x