Soal Sanksi Bagi Pesepeda yang Melanggar Lalu Lintas, Kemenhub Serahkan ke Pemerintah Daerah

- 19 Oktober 2020, 11:20 WIB
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung /Instagram @enamon_jokes

"Di luar itu secara yuridis kita sudah buat surat kepada kepala daerah gubernur, bupati dan walikota untuk mendukung pelaksanaan PM 59 dalam penyediaan fasilitas sepeda, ini sudah diluncurkan surat dari dirjen," imbuhnya.

Menurut Pandu, pihaknya lebih jauh ingin membudayakan sepeda bukan hanya untuk sekadar olahraga atau rekreasi, tetapi dipakai aktivitas sehari-hari seperti pergi ke kantor dan sekolah. Adapun target utamanya adalah mengajak siswa yang belum diizinkan secara regulasi menggunakan kendaraan motor, agar kembali memakai sepeda ke sekolah.

Peraturan ini pun diakuinya akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Selain itu Kementerian Perhubungan sudah merancang anggaran terkait kegiatan bersepeda untuk tahun depan.

"Kita ngga ada target sampai kapan, tapi setiap enam bulan sekali kita evaluasi, karena untuk mendukung pembanguan fasilitas kan butuh anggaran dan anggaran harus terencana, perencanaan anggaran sudah mulai dimasukkan untuk 2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah