Baca Juga: Heboh Netizen Baca Tulisan Minta Tolong di Kertas Saat Live Mata Najwa, Najwa: Saya Malah Gak Ngeh
Lalu bagaimana cara mengurusnya?
- Periksa data yang sudah diberikan
Calon penerima diminta untuk memeriksa kembali data seperti NIK yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana data yang diberikan tidak valid.
- Melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur
Laporkan ke Dinas Koperasi daerah setempat atau bank penyalur jika belum menerima bantuan. Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke penerima.
Baca Juga: Menperin Mulai Susun Strategi untuk Tingkatkan Produksi Garam
Kriteria apa saja yang berhak mendapatkan bansos UMKM Rp2,4 juta?