Bawaslu Hormati Putusan MA Soal Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Tayang: 3 Juni 2024, 11:45 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi calon kepala daerah.*
Ilustrasi calon kepala daerah.* /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calo kepala daerah.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly.

Dia mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada 2024.

"Maka kami tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," kata dia.

Baca Juga: Berdasar Putusan MA, BBMC Indonesia Peringatkan Semua Pihak Terkait Logo

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Ia beralasan Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati keputusan ini sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang.

Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan MA ini masih menunggu penyelarasan dari KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub