Berdasar Putusan MA, BBMC Indonesia Peringatkan Semua Pihak Terkait Logo

- 23 Mei 2024, 17:30 WIB
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

PRFMNEWS - Мahkamah Agung RI telah memutuskan bahwa Bikers Brotherhood Mother Chapter (BBMC) Indonesia adalah pemilik sah berkekuatan hukum tetap pemilik logo sesuai putusan Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang masih menggunakan logo BB1%MC dapat disomasi dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini diungkap Kuasa Hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko menindaklanjuti eksekusi atau penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu yang menjadi puncak dari akhir sengketa. Serta turut menggugurkan entitas hukum nama serta nama BB1%MC.

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Sita Logo BB 1Persen MC di Jalan Pajajaran

"BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pihak-pihak yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu, ada sanksi hukum perdata maupun pidananya," ujar Hendarsam di Bandung.

Ia juga mewanti-wanti kepada siapapun, termasuk pihak sponsor yang terlibat dalam event berkaitan dengan penggunaan logo BB1%MC juga bisa dijerat hukum

"Semua pihak, baik itu mantan anggota 1% ataupun mungkin sponsor yang terlibat dalam event mereka, menggunakan logo, lambang, atribut dengan nama 1%, juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata," tegasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Enak di Dekat Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

Adapun klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), kata Hendarsam, sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah