"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses" tambahnya.
Baca Juga: Hasil Survei: Tren Calon Kepala Daerah dari Kalangan Milenial Terus Naik Tiap Pilkada
Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
MA berpendapat bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikannya atau sesaat setelah status sebagai calon berakhir.
Pembatasan penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon berpotensi merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan individu yang baru akan mencapai usia minimal tersebut setelah penetapan pasangan calon.***