Bawaslu Hormati Putusan MA Soal Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Tayang: 3 Juni 2024, 11:45 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi calon kepala daerah.*
Ilustrasi calon kepala daerah.* /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calo kepala daerah.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly.

Dia mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada 2024.

"Maka kami tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," kata dia.

Baca Juga: Berdasar Putusan MA, BBMC Indonesia Peringatkan Semua Pihak Terkait Logo

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Ia beralasan Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati keputusan ini sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang.

Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan MA ini masih menunggu penyelarasan dari KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses" tambahnya.

Baca Juga: Hasil Survei: Tren Calon Kepala Daerah dari Kalangan Milenial Terus Naik Tiap Pilkada

Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

MA berpendapat bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikannya atau sesaat setelah status sebagai calon berakhir.

Pembatasan penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon berpotensi merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan individu yang baru akan mencapai usia minimal tersebut setelah penetapan pasangan calon.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub