Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Baca Juga: UNRWA Sebut Setiap 10 Menit Satu Anak di Jalur Gaza Meninggal Dunia
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Prabowo-Gibran tidak akan hadir dalam sidang putusan kali ini. Namun, beberapa perwakilan partai pengusung Prabowo-Gibran disebut akan hadir.
"Informasinya kalau pak Prabowo dan Gibran gak datang tapi yang lain petinggi partai hadir," kata Otto.***