Pemprov Riau Hapus Sanksi Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran

- 16 April 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapaybandung

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Riau menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 yaitu pada 8-15 April 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita menjelaskan, kebijakan ini diterapkan Pemprov Riau karena Pelayanan Samsat Provinsi saat itu diliburkan dan kembali melayani wajib pajak mulai hari ini, Selasa 16 April 2024.

Evarefita pun mengimbau, masyarakat tidak hanya memanfaatkan fasilitas di Samsat konvensional saat membayar pajak kendaraan.

"Petugas kami sudah siap untuk melayani, kami menyarankan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami sediakan," ujarnya.

Masyarakat di wilayah Riau bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan seperti Samsat tanpa turun, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

"Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di 'Playstore' atau di 'Appstore'. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," paparnya.

Selain aplikasi Signal, masyarakat Riau juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan, terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x