Tegas, Pertamina Siap Cabut Izin SPBU Langgar Aturan Meski Perlu Pertimbangan

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /HO/Pertamina

PRFMNEWS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjanji akan mencabut izin usaha SPBU yang melanggar aturan salah satunya terbukti melakukan tindakan curang sehingga merugikan konsumen yang mengisi bensin, seperti memanipulasi meteran pompa ukur BBM.

"Saya sepakat, cabut saja izinnya karena ini tidak bisa kita tolerir, khususnya untuk konsumen," tegas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Nicke menyebut penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha SPBU terbukti curang sesuai masukan dari masyarakat ini akan dilakukan Pertamina, meski perlu ada catatan pertimbangan di balik rencana tegas tersebut.

Baca Juga: Kasus Viral BBM Campur Air di SPBU Bekasi Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bermain Peran Culas

Pertimbangan sebelum mencabut izin usaha pom bensin curang, ujar Nicke, adalah mengenai aspek ketersediaan SPBU pengganti di daerah tersebut yang akan memastikan kebutuhan BBM bagi masyarakat sekitar dapat terpenuhi.

“Kita harus memastikan bahwa ketersediaan (SPBU pengganti) di daerah tersebut harus ada. Sebelum adanya pengusaha yang baru menggantikan, tentu perlu ada temporary facility yang kami provide (sediakan),” terangnya.

Di balik ketegasan penerapan sanksi cabut izin usaha SPBU nakal, tambah Nicke, Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Juga: Tak Main-main, Mendag Tegaskan Sanksi Bagi SPBU Main Curang Picu Kerugian Konsumen

“Kita juga harus menjaga, menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat,” ungkap dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x