Ini Rincian Kuota Internet Belajar Gratis dari Kemendikbud, Mahasiswa Dapat 50 GB per Bulan

- 1 Oktober 2020, 08:30 WIB
SMS pemberitahuan bantuan kuota internet dari kemendikbud
SMS pemberitahuan bantuan kuota internet dari kemendikbud /Tangkapan layar

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen pada bulan September ini.

Bantuan kuota gratis ini akan diberikan selama empat bulan kedepan. Besaran kuota internetnya pun berbeda-beda bagi setiap penerima.

Melansir laman resmi Kemendikbud, berikut besaran kuota yang akan diterima oleh setiap peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen :

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD : 20 GB per bulan
    Terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 15 GB Kuota Belajar
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah : 35 GB per bulan
    Terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 30 GB Kuota Belajar
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar serta Menengah : 42 GB per bulan
    Terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 37 GB Kuota Belajar
  4. Dosen dan Mahasiswa : 50 GB per bulan
    Terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar

Baca Juga: Cek Ponselmu! Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Mulai Disalurkan Hari Ini

Perlu diketahui Kuota Umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan Kuota Belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Bantuan kuota ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti.

Target penerima bantuan kuota data internet kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidi, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen. Jenis bantuan yang tersebar yakni untuk SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x