KPAI Sebut Siswa dan Orangtua Minta Kuota Umum Bantuan Internet Diperbesar

- 26 September 2020, 21:20 WIB
 Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Instagram/@retno_listyarti13
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Instagram/@retno_listyarti13 /

PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan pengaduan terkait usulan perubahan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir.

Baca Juga: Sering Cedera Saat Bersepeda? Begini Tips untuk Mencegahnya

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, hingga tanggal 25 September 2020, jumlah pengadu mencapai 50 orang yang terdiri dari siswa, guru, dan orangtua.

Mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK.

“Para pengadu mengeluhkan kebijakan kuota dari Kemendikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan PJJ,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id, Sabtu 26 September 2020.

Baca Juga: Kantung Mata Mengganggu Penampilan? Coba Pakai Mentimun

Retno mengatakan, pengadu mengusulkan perubahan besaran kuota umum dan kuota belajar karena beberapa alasan, seperti aplikasi yang kerap digunakan mereka di daerahnya tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar, di antaranya beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.

“Di wilayah pengadu, sekolahnya menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan yang terintegrasi dengan YouTube juga dan aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya lokal atau hanya di daerah tersebut, bukan nasional, sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa,” katanya.

Selain itu, mayoritas pengadu yang merupakan siswa jenjang SMK meminta agar kuota umum ditambah lantaran selama PJJ mereka menggunakan aplikasi Youtube untuk melihat praktik bidang keahliannya.

“Sementara aplikasi Youtube tidak termasuk dalam paket kuota belajar, dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum,” katanya.

Baca Juga: Update 26 September 2020, Kertasari Satu-satunya Kecamatan Bebas Kasus Corona di Kabupaten Bandung

KPAI lanjut Retno akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kemendikbud agar pada pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan, sehingga akan tepat sasaran.

“Kami mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah melakukan pendataan para siswa dan guru yang terkendala PJJ secara daring setelah kebijakan pemberian kuota internet oleh Kemendikbud,” katanya.

Selain itu, KPAI juga mendorong Kemendikbud melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan wilayah-wilayah yang sulit sinyal, tidak ada sarana dan prasarana daring termasuk tidak ada listrik.

“KPAI juga meminta Kemendikbud mempertimbangkan pengalihan anggaran kuota yang tidak dipergunakan dapat dianggarkan untuk membantu sekolah mendapatkan bantuan gadget atau ipad yang dapat dipinjamkan kepada para siswa dan guru yang tidak memiliki alat daring untuk PJJ. Juga dapat membantu anak-anak dan guru di wilayah yang sulit sinyal dapat dibantu dengan puat sinyal atau wifi-wifi berbasis RT/RW,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x