Polisi Usut Kasus Vandalisme Musola di Tangerang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 23:41 WIB
Kapolresta Tangerang melakukan pengecekan TKP Vandalisme di Wilayah Perumahan Elok, Kelurahan Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang melakukan pengecekan TKP Vandalisme di Wilayah Perumahan Elok, Kelurahan Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. /IG @polrestatangerang



PRFMNEWS
– Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Musola (Musala) Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ari Syam Indardi menuturkan, aksi vandalisme yang dilakukan pelaku  yakni mencorat-coret dinding dan lantai musola pada Selasa 29 September 2020 sore.

Dalam aksinya, pelaku berinisial S (18 Tahun) tersebut juga memotong kabel listrik yang tersambung dengan pengeras suara musola.

Baca Juga: Update 30 September 2020, Positif Corona di Kota Bandung Mencapai 1.314 Kasus

Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Polresta Tangerang pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB.

“Pelaku corat-coret pakai pilox (cat semprot) dan memotong beberapa kabel listrik,” beber Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 30 September 2020.

Ade melanjutkan, pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Dugaan awal dalam penyidikan, pelaku mengalami gangguan kesehatan mental sehingga melakukan aksi vandalisme.

Baca Juga: Inginkan Suguhan Tayangan Berkualitas, Publik Berharap Banyak Kepada Pengurus Baru KPID Jabar

Namun demikian, para penyidik juga menemukan sejumlah fakta bahwa pelaku melakukan aksi vandalisme dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

“Menurut psikolog yang kami hadirkan untuk mendalami kasus ini, pelaku mengalami depresi. Namun demikian proses penyidikan tetap kami lanjutkan. Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jelas,” ungkap Ade.

Dinyatakan Ade, pelaku kini dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Perbuatan dengan Sengaja di Muka Umum, melakukan perbuatan yang berdampak pada permusuhan.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 di Bodebek Meningkat, Ridwan Kamil Pindah Kantor ke Depok

Atas perbuataannya, pelaku pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku saat ini berada di Mapolresta Tangerang, masih dalam dilakukan pemeriksaan,” tambah Ade.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x