Ketentuan dan Cara Penukaran Uang Baru di Layanan Kas Keliling BI

- 18 Maret 2024, 11:30 WIB
Mobil penukaran uang baru di halaman bank Indonesia Jabar.
Mobil penukaran uang baru di halaman bank Indonesia Jabar. /BI Jabar/


PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Layanan Kas Keliling untuk penukaran uang Rupiah melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) pada Ramadhan tahun ini.

Layanan Kas Keliling ini akan tersedia di berbagai wilayah di Indonesia, guna memenuhi kebutuhan penukaran uang baru bagi masyarakat yang meningkat saat Ramadan dan jelang Idul Fitri.

Sebelum melakukan penukaran, simak mekanisme penukaran di Layanan Kas Keliling sebagai berikut:

Baca Juga: Jabar Catat Investasi Tertinggi Nasional 2023, Bank Indonesia Apresiasi Iklim Investasi Harmonis

1. Tentukan lokasi penukaran menggunakan aplikasi PINTAR pada laman www.pintar.bi.go.id
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
4. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah
5. Bukti pemesanan penukaran dikirim melalui email
6. Kode pemesanan dan KTP asli ditunjukan kepada petugas

Perlu diperhatikan agar uang Rupiah dipilah terlebih dahulu, berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Selain itu, uang yang ditukarkan tidak menggunakan selotip, perekat, lakban atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.

Baca Juga: Promo KAI Ramadhan 2024 Bikin Mudik Makin Murah, Tiket Kereta Eksekutif Dijual Rp75 Ribu

Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila kuota masih tersedia***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x