Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

- 17 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Rute Mudik Gratis PLN 2024 Naik Kereta dan Bus, Ini Prosedur Daftar, Jadwal dan Lokasi Berangkat

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:

a. Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

b. Pada 18 Maret: rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Pemkab Bandung Akan Rekrut 1.500 ASN Baru, Ini Formasinya

c. Pada 19 Maret: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

d. Pada 20 Maret: dropping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

e. Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan transfer ke rekening pensiunan.

Secara rinci, Sri Mulyani juga menyampaikan, besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja sebesar 100 persen; dan

f. tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.

Baca Juga: Bandung Bakal Diguyur Hujan dan Diterpa Angin Kencang Beberapa Hari Kedepan, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024 sementara gaji ke-13 berdasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.

"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," ujarnya.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Gratis Pendampingan dan Pengembangan untuk UMK di Garut, Daftar dengan Cara Berikut

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah