Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

- 14 Maret 2024, 12:30 WIB
Pemerintah akan memberikan “cuti ayah” bagi ASN pria yang istrinya melahirkan
Pemerintah akan memberikan “cuti ayah” bagi ASN pria yang istrinya melahirkan /Menpan

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah akan meberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk menemani istrinya melahirkan.

Rencananya, cuti bagi ASN pria untuk menemani istri melahirkan yang disebut dengan cuti ayah ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

RPP yang berisi hak cuti ayah ini ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024 mendatang. Sehingga nantinya negara menjamin adanya hak cuti ayah saat istri melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Total 10 Hari, Ini Daftar Tanggal dan Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Resmi Sesuai Keppres Jokowi

Disampaikan dia, banyak pihak yang menyuarakan aspirasi mengenai hak cuti ayah untuk menemani istri melahirkan ini.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Menurut dia, cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Sedangkan untuk waktu cuti ayah di Indonesia nantinya akan dibahas dan diatur dalam PP dan Peraturan BKN.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Baca Juga: Bertabur Tanggal Merah di 2024, Ini Daftar Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Resmi dari Pemerintah

Pentingnya cuti ayah

Dijelaskannya, pemerintah berpandangan bahwa peran ayah sangat penting dalam pendampingan saat istri melahirkan termasuk di fase awal pascapersalinan ibu.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Dia menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan SDM terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah