PRFMNEWS - Humas Polda Jabar menyampaikan terkait syarat terbaru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).
Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 1 salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SKCK yakni tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Aturan tersebut telah diuji coba beberapa waktu lalu dan secara resmi akan diterapkan mulai 1 Maret 2024.
SKCK diterbitkan untuk sejumlah keperluan mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat, visa, pendaftaran TNI, Polri, PNS dan lainnya.
Berikut syarat untuk penerbitan SKCK terbaru:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta lahir/kenal lahir
- Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebayak 5 lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, untuk keperluan ke luar negeri