Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK

- 29 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Dok PRFM

PRFMNEWS - Humas Polda Jabar menyampaikan terkait syarat terbaru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).

Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 1 salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SKCK yakni tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Aturan tersebut telah diuji coba beberapa waktu lalu dan secara resmi akan diterapkan mulai 1 Maret 2024.

SKCK diterbitkan untuk sejumlah keperluan mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat, visa, pendaftaran TNI, Polri, PNS dan lainnya.

Berikut syarat untuk penerbitan SKCK terbaru:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Akta lahir/kenal lahir

- Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebayak 5 lembar

- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, untuk keperluan ke luar negeri

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x