4 Hari Lagi, Syarat Bikin SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Berlaku di 6 Daerah ini

- 26 Februari 2024, 18:00 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan/

PRFMNEWS – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Pemberlakuan syarat pembuatan SKCK wajib sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di 6 (enam) wilayah mulai tanggal 1 Maret 2024.

Pengumuman terkait syarat penerbitan SKCK harus sudah terdaftar JKN BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2024 di enam daerah disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," demikian keterangan tertulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya, dikutip prfmnews.id Senin, 26 Februari 2024.

Berikut daftar 6 daerah berlaku uji coba kepesertaan JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai 1 Maret 2024:

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas

Melansir laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Jaga Gaya Hidup Sehat Biar Tidak Sakit: Kartu BPJS Digunakan untuk Jaga-jaga

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah