Selain Hak Angket, Ini Dua Hak Anggota DPR Ketika Menjalankan Tugas

- 24 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR
Ilustrasi Hak Angket DPR /Dok DPR RI

PRFMNEWS - Hak Angket anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia belakangan ini sering disebut oleh pengguna media sosial maupun media sosial.

Hak Angket tersebut disebut-sebut sebagai cara efektik untuk membuktikan dugaaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres).

Berdasarkan Undang-undang, Hak Angket anggota DPR bermaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 8 Besar Raihan Suara Sementara Caleg Dapil 1 DPRD Kota Bandung

Selain Hak Angket, ternyata ada dua Hak lainnya yang dimiliki seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, berikut ini dua Hak anggota DPR, selain Hak Angket.

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Baca Juga: Jabar Weekend Market 2024, Event Kuliner, Musik, hingga Belanja di Satu Lokasi, Gratis Selama 2 Hari

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah