Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ada Pengaruh ke Pilpres 2024?

- 6 Februari 2024, 10:40 WIB
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari saat membuka Debat Keempat Pilpres 2024 disertai penerjemah bahasa isyarat di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari saat membuka Debat Keempat Pilpres 2024 disertai penerjemah bahasa isyarat di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama 6 anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah