Kedua, mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
Ketiga, koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar Temukan Fakta Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya
Keempat, berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
"Pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman, serta memberikan kenyamanan," tutur Kristi. ***