Agar Aman, Kemenhub Terapkan 4 Syarat Koper Pintar Berbaterai Masuk Pesawat Sesuai Aturan Internasional

- 30 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi koper.*
Ilustrasi koper.* /PIXABAY/

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penumpang pesawat mematuhi aturan membawa koper pintar (smart luggage) yang terpasang baterai lithium masuk ke kabin pesawat. Syarat dan ketentuan membawa koper pintar berbaterai lithium ini mengacu pada regulasi penerbangan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, agar aturan membawa koper pintar masuk pesawat sesuai regulasi ICAO yang berlaku ini dipatuhi dengan baik, maka perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang.

"Tentunya aturan yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman, dan nyaman," ucap Kristi, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata ini Alasan Bule Curi Koper 3 Penumpang Pesawat Lain di Bandara Bali

Kristi memahami dengan teknologi yang terus berkembang, kehadiran koper pintar memang punya banyak keuntungan khususnya bagi penumpang pesawat. Namun demikian, pembawa smart luggage ini harus mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama penerbangan.

Ditjen Hubud Kemenhub, lanjutnya, memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Peraturan koper pintar masuk pesawat tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Cara Membedakan Koper Jemaah Haji agar Tidak Tertukar

Pertama, penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 Wh.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x