Viral Penumpang KA Kaget Kena Biaya Tambahan Bagasi Rp250 Ribu, KAI: Itu Aturan Lama Pada 3 Kelas Kereta

- 26 Januari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi, petugas PT KAI memberikan pelayanan penimbangan bagasi Kereta Api
Ilustrasi, petugas PT KAI memberikan pelayanan penimbangan bagasi Kereta Api /Dok PT KAI

PRFMNEWS – PT KAI beri penjelasan soal video viral di TikTok terkait adanya calon penumpang kereta api (KA) yang belum mengetahui aturan bagasi atau barang bawaan untuk dibawa masuk ke kabin kereta hingga harus membayar biaya tambahan Rp250.000. Menanggapi kejadian tersebut, KAI mengingatkan kembali agar calon penumpang membawa bagasi sesuai aturan resmi yang berlaku.

Sesuai aturan, apabila terjadi kelebihan berat bagasi, maka akan dikenakan denda berupa biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh calon penumpang KA terkait. Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan barang bawaan beserta biaya tambahan bukan aturan baru melainkan sudah lama diterapkan.

Joni Martinus menjelaskan, berat maksimal bagasi penumpang kereta api baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, sesuai aturan yang berlaku yakni 20 kilogram (kg). Ketentuan berat barang bawaan maksimal tersebut, akunya, sudah sering dilakukan sosialisasi secara berkala oleh KAI baik melalui media massa maupun media sosial.

Baca Juga: Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Pada saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, lanjut dia, juga telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui calon penumpang untuk bisa melanjutkan ke tahap pembayaran tiket perjalanan KA yang dipilih baik pada kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ungkap Joni dalam keterangan resminya, Jumat 26 Januari 2024.

Jika saat boarding di stasiun, calon penumpang KA diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan berat maksimal tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga: Haru Suandharu Beri Penjelasan Soal Pernyataan Dia yang Sebut Malaikat Jibril Saat Kampanye AMIN

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Selain itu, ada pula daftar barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Truk di Cipongkor Sebabkan 5 Korban Meninggal dan Puluhan Orang Luka

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah pemilik akun TikTok @/nandar_pamungkas baru -baru ini yang merekam ketika dirinya diminta membayar biaya tambahan akibat kelebihan berat bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir.

Dia menjelaskan ke petugas bahwa saat membeli tiket KA melalui layanan online travel agent (OTA) yang dia gunakan tidak dijelaskan ada ketentuan berat bagasi penumpang maksimal 20 kg dan harus membayar jika barang yang dibawa melebihi berat tersebut.

"Di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan," ujar pemilik akun TikTok tersebut.

Kemudian, petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.

Baca Juga: Bahagianya Shin Tae-yong Saat Indonesia Dipastikan Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023

"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil termasuk kena timbang juga," ucap petugas KAI di video tersebut.

Petugas tersebut menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg. Lantaran calon penumpang KA kelas eksekutif itu membawa 45 kg bagasi maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 250.000.

"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang free nya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp10.000/kg, jadi 25 kg dikali Rp10.000," jelas petugas boarding di Stasiun Gambir tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x