Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Paslon Capres-Cawapres Asal Sesuai Aturan, Kata Jokowi

- 24 Januari 2024, 17:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan presiden maupun menteri diperbolehkan untuk ikut kampanye pemilu bahkan memihak ke pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu jelang Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan seorang presiden maupun menteri boleh ikut kampanye dan memihak karena sama-sama memiliki hak demokrasi dan politik. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses paslon capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Jokowi menjelaskan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Baca Juga: Di DK PBB, Menlu Suarakan 3 Tuntutan Indonesia soal Palestina, Termasuk Setop Aliran Senjata ke Israel

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Namun Jokowi menegaskan bahwa meski seorang presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak paslon capres-cawapres tertentu, yang bersangkutan tetap harus mematuhi aturan, yakni dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tuturnya.

Baca Juga: Gratis! Naik DAMRI dari Stasiun Whoosh Padalarang ke Spot Nongkrong Milenial di Bandung, Ini Jadwalnya

Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah