Vaksin DBD Sudah Tersedia di Indonesia, Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

- 22 Januari 2024, 18:00 WIB
Vaksin DBD di Indonesia
Vaksin DBD di Indonesia /Foto/ilustrasi/Pexels.com / cottonbro studio/

PRFMNEWS - Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang sudah tidak asing di Indonesia. DBD adalah sebuah penyakit yang terjadi karena virus dengue yang dapat ditularkan melalui gigitan dari nyamuk Aedes Aegypti.

Sedangkan Indonesia adalah salah satu negara endemis dengue. Jumlah kasus DBD cenderung meningkat terutama saat musim penghujan, kepada anak-anak maupun kelompok rentan.

Mengatasi persoalan tersebut, Kemenkes mengembangkan inovasi baru pengendalian dengue nasional. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya dengan pengembangan vaksin dengue.

Meski belum menjadi program nasional, vaksin dengue kini sudah ada di Indonesia dan dipercaya bisa melindungi diri dari infeksi demam berdarah sekitar 60 hingga 80%.

Baca Juga: Semua Puskesmas di Kota Bandung Buka Layanan Vaksin Booster Covid-19 Gratis

"Vaksin dengue ini sudah ada di Indonesia, siap digunakan, merupakan vaksin hidup digunakan pada usia 6 hingga 45 tahun," ujar Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FINASIM.

Samsuridjal menuturkan jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan. Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.

Apakah vaksin ditanggung BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya trivalent dengue vaccine (TDV) atau vaksin untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar Per 1 Januari 2024 Kecuali untuk 2 Kelompok Masyarakat ini

"Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membiayai baik promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi untuk upaya kesehatan perorangan," kata Ghufron, mengutip dari ANTARA.

Sedangkan prevensi atau vaksinasi DBD, kata Ghufron termasuk dalam kriteria upaya kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan otoritas terkait.

"Sehingga vaksinasi DBD di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan," katanya menjawab apakah vaksin DBD dapat ditanggung melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan atau tidak.

Ali kembali memastikan, bahwa BPJS hanya menanggung masalah kesehatan perorangan, dan tidak menanggung biaya faskes, dokter, termasuk vaksin DBD. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena agar tidak menimbulkan kerancuan yang berujung menjadi sebuah polemik.

Sementara itu, Kemenkes RI hingga saat ini tengah mengkaji vaksin TDV untuk dijadikan sebagai program vaksinasi nasional, sehingga dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari 10 Perguruan Silat Gagak Lumayung

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2022, jumlah kasus dengue mencapai 131.265 kasus yang mana sekitar 40% merupakan anak-anak usia 0-14 tahun. Sementara, jumlah kematiannya mencapai 1.135 kasus dengan 73% terjadi pada anak usia 0-14 tahun.

Mengatasi persoalan tersebut, Kemenkes mengembangkan inovasi baru pengendalian dengue nasional. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya dengan pengembangan vaksin dengue.

Meski belum menjadi program nasional, vaksin dengue kini sudah ada di Indonesia dan dipercaya bisa melindungi diri dari infeksi demam berdarah sekitar 60 hingga 80%.

Vaksin demam berdarah yang telah tersedia di Indonesia, yaitu Tetravalent Dengue Vaccine (TDV). TDV mengandung virus dengue 1 sampai 4 yang bisa dilemahkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah