Pemerintah Kebut Penerapan IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik, Jokowi: 6 Bulan Harus Selesai

- 9 Januari 2024, 18:00 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi /

PRFMNEWS – Pengembangan dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik akan segera dirampungkan Pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin dalam waktu 6 bulan lagi, digitalisasi data kependudukan alias IKD sudah selesai dan pemanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk mempercepat implementasi Digital ID atau IKD bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penerapan E-KTP Diganti IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik Dikebut di 2024

"Mendagri, Menkominfo juga mempercepat pengembangan dan penerapan digital ID paling lambat bulan enam harus sudah selesai," kata Jokowi saat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2024.

Selain IKD yang merupakan bentuk digital dari KTP elektronik (e-KTP/KTP-el), Jokowi juga meminta agar Budi Arie segera melakukan transformasi kebijakan government cloud untuk mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Presiden menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk seluruh program percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital.

Baca Juga: Pakai IKD, Urus Buka Rekening Bank Cuma 10 Detik, Bagaimana Cara Buat KTP Digital?

IKD adalah identitas resmi penduduk memuat data kependudukan seorang warga negara Indonesia layaknya e-KTP namun bukan lagi berbentuk kartu fisik melainkan berbentuk data digital yang bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x