Pakai IKD, Urus Buka Rekening Bank Cuma 10 Detik, Bagaimana Cara Buat KTP Digital?

- 9 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah bentuk lain dari KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) yang masih berupa kartu fisik diubah menjadi data digital yang bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri yang bisa di-download di handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) maupun iOS (AppStore).

Kegunaan IKD atau KTP digital sejatinya sama dengan kegunaan e-KTP yang bisa digunakan sebagai persyaratan dokumen untuk mengurus suatu kepentingan salah satunya membuka rekening nasabah di bank, kemudian pelayanan publik dasar lainnya antara lain, membuat SIM, BPJS Kesehatan dan masih banyak lagi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi bahkan mengklaim penggunaan IKD untuk syarat pembukaan rekening bank hanya membutuhkan waktu 10 detik saja. Sebab data penduduk sebagai calon nasabah yang dibutuhkan sudah termuat detail dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri.

Baca Juga: Cerita Warga Kota Bandung Aktivasi IKD di Kecamatan, Kurang dari 15 Menit Sudah Selesai

Tak hanya kegunaan untuk membuka rekening bank, penggunaan IKD juga diklaim oleh Teguh akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan kepentingan pelayanan publik lainnya sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyediakan fotokopi e-KTP karena semua data kependudukan sudah berbentuk digital tersimpan dalam aplikasi.

“Dengan kehadiran KTP dalam bentuk digital, pelayanan publik diharapkan semakin cepat, akurat, transparan dan akuntabel. Untuk layanan perbankan menggunakan verifikasi IKD, hanya perlu waktu 10 detik untuk membuka rekening bank,” ungkap Teguh dalam keterangan resminya, dikutip prfmnews.id pada Senin 8 Januari 2024.

Lantas, bagaimana cara agar masyarakat memiliki IKD untuk nantinya bisa memanfaatkan kemudahan dan kecepatan waktu dalam pelayanan publik menggunakan KTP digital ini?

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penerapan E-KTP Diganti IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik Dikebut di 2024

Cara membuat IKD bisa dilakukan masyarakat secara online menggunakan HP terkoneksi internet, maupun offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat atau lokasi lain yang ditetapkan untuk nantinya keseluruhan proses dibantu oleh petugas di lokasi.

Mengingat IKD merupakan bentuk digitalisasi dari e-KTP, maka proses pembuatan KTP digital ini sebenarnya merupakan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi data kependudukan dalam KTP-el menjadi data digital yang nantinya bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri dalam bentuk foto ataupun QR Code.

Berikut cara melakukan aktivasi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

Baca Juga: Kecamatan Cibiru Terus Ajak Warga untuk Lakukan Aktivasi IKD

1. Buka aplikasi IKD yang telah terinstal di HP
2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
3. Klik 'Verifikasi Data'
4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP
5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.
6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.
7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'
8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah