· Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi.
· Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar.
· Pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar (HP) dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
Meskipun data di dalam aplikasi IKD aman, namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka bentuk keamanan yang dihadirkan sesuai Permendagri tersebut yakni pemblokiran sementara akses KTP digital bisa dilakukan oleh pemilik jika HP miliknya hilang/rusak/ganti.
Baca Juga: Dibantai Borneo FC, Tren Positif Persib U-18 Terhenti
Pemilik KTP digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat yang menjadi lokasi aktivasi awal atau mendatangi lokasi layanan lainnya yang ditetapkan oleh Disdukcapil setempat. Nantinya, petugas akan melakukan penonaktifan akun aplikasi IKD pemilik.
Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang dan login kembali di HP baru dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan PIN aktif. Jika sudah aktif di HP lainnya, maka aplikasi IKD pada ponsel sebelumnya akan otomatis nonaktif sehingga kembali seperti pertama kali usai di-install.***