Alokasi Pupuk Subsidi Akan Ditambah Melalui ABT tahun 2024

- 1 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pupuk Subsidi
Ilustrasi Pupuk Subsidi /Foto/FB-Pupuk Subsidi Resmi

PRFMNEWS - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokwi) telah memerintahkan untuk dilakukan penambahan alokasi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, penambahan alokasi pupup subsidi akan dilakukanmelalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2024.

"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar pupuk bersubsidi dapat dipenuhi sesuai kebutuhan petani, kami pastikan. Kami sedang memproses surat ke Menteri Keuangan setelah mendapatkan arahan Bapak Presiden. Anggaran pupuk subsidi pasti ditambah,” ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Melihat Flyover Pasupati, Cara Nikmati Malam Tahun Baru di Bandung Tanpa Kembang Api

Dijelaskan Amran, penambahan pupuk subsidi ini untuk memastikan tidak terjadi hambatan dalam produksi pangan nasional, khususnya beras.

Amran mengaku ingin agar target produksi beras tahun 2024 tercapai.

“Tantangan El Nino (kemarau panjang) tahun ini memang cukup berat. Produksi harus kita genjot lagi agar petani di lumbung-lumbung pertanian kita bergairah dengan adanya pupuk yang cukup,” tuturnya.

Ditambahkan Amran, Kementerian Pertanian juga mencabut semua regulasi yang menghambat petani mendapatkan pupuk subsidi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no.10 tahun 2020 yang membatasi petani mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga: Tingkat Penyelesaian Perkara Polres Cimahi Meningkat Pesat pada Tahun 2023

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan, pada masa tanam I 2023-2024 ini, stok pupuk subsidi dipastikan cukup dan alokasinya sudah ada.

“Masa Tanam 1 ini kami pastikan stok pupuk subsidi cukup dan alokasinya sudah ada. Kami menjamin alokasinya cukup,” ujarnya.

Penambahan alokasi dan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2024, jelasnya, masih dalam proses perhitungan kebutuhannya dan sementara diajukan kepada Kementerian Keuangan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah