PRFMNEWS - Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir.
Syarat dan cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir:
1. Nomor JKN dan NIK ibu kandung
2. Asli atau fotocopy surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit
3. Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
4. Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
5. Pendaftaran dilakukan melalui Rumah Sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama, Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik dan Kantor Cabang, serta Kantor Kabupaten/Kota.