Daftar Sanksi Bagi ASN yang Terbukti Tidak Netral di Pemilu 2024 Sesuai SKB Pemerintah

- 20 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024 /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Pemerintah memastikan pemberian sanksi akan dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban netralitas selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Daftar sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN tidak netral pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

SKB yang memuat sanksi bagi ASN tidak netral pada Pemilu 2024 ini ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen TKD Prabowo-Gibran Dukung Netralitas ASN,TNI/Polri

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu 2024 dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, Anas mengimbau seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung. Ia menjelaskan netralitas adalah prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x