Daftar Sanksi Bagi ASN yang Terbukti Tidak Netral di Pemilu 2024 Sesuai SKB Pemerintah

- 20 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024 /Dok PRFM News

“Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar dia.

Sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ingatkan ASN untuk Selalu Jaga Netralitas: Sudah Satu Keharusan

Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” terangnya.

Ancaman pencopotan jabatan kepala daerah

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya akan menerapkan sanksi pencopotan jabatan kepala daerah yang terbukti tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sanksi tersebut telah diterapkannya dengan mengganti penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," ucap Tito, Selasa 19 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah