Paylater Mandiri Tawarkan 5 Keunggulan, Begini Cara Daftar dan Menggunakannya di Aplikasi Livin

- 14 Desember 2023, 07:30 WIB
Livin' by Bank Mandiri
Livin' by Bank Mandiri /

PRFMNEWS – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meluncurkan Livin’ Paylater sebagai inovasi dalam pengembangan produk dan layanan digital yang progresif bagi nasabah.

Fitur ini dihadirkan karena layanan paylater kini banyak dipilih masyarakat untuk berbelanja maupun sebagai alat transaksi pembayaran.

Cara lakukan pendaftaran pengajuan Paylater Livin’ Mandiri secara online juga mudah, begitu pula dengan cara menggunakan fitur beli sekarang bayar nanti ini pun simpel. Lewat Paylater Livin' Mandiri, nasabah bisa mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri.

Baca Juga: Paylater BCA di Aplikasi myBCA: Cara Daftar, Transaksi, Ubah Status dan Keunggulan

Ada lima keunggulan yang ditawarkan oleh Paylater Livin' Mandiri bagi nasabah Bank Mandiri pengguna fitur ini, antara lain:

  1. Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20.000.000, tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan.
  2. Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.
  3. Persetujuan pengajuan relatif cepat hanya dalam waktu 5 menit.
  4. Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh jutaan merchant dan puluhan partner via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  5. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara autodebet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi. Jangka waktu ditentukan yakni 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Baca Juga: Viral Polisi Berhentikan Motor Kawal Ambulans di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Suara

Untuk bisa mengajukan Paylater Livin’ Mandiri, nasabah harus memiliki akun aplikasi Livin' by Mandiri. Berikut adalah cara untuk mengajukan Paylater Livin Mandiri:

• Buka aplikasi Livin' by Mandiri dan masuk ke akun Anda.

• Di beranda, pilih opsi "Paylater" dan klik "Aktifkan Sekarang." Anda juga bisa menemukan penawaran ini dalam menu promo.

• Pilih "Lihat Penawaran."

• Setelah itu, klik "Ajukan Sekarang."

• Pastikan Anda membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

• Isi informasi pribadi Anda, lalu pilih "Lanjutkan."

• Lanjutkan dengan mengisi data pekerjaan Anda.

• Isi juga informasi tentang anggota keluarga yang tidak serumah dengan Anda, kemudian klik "Lanjutkan."

• Pilih rekening yang akan digunakan untuk pembayaran Paylater, lalu klik "Lanjutkan."

• Sebelum mengirimkan pengajuan, pastikan Anda telah memeriksa data yang diisi dengan cermat.

• Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dan ambil selfie sesuai petunjuk.

• Masukkan PIN Livin' by Mandiri untuk mengonfirmasi pengajuan Anda.

• Setelah mengirimkan pengajuan, Anda akan menerima notifikasi ketika pengajuan Paylater Livin' Anda disetujui.

Baca Juga: Jelang Nataru Banyak Masyarakat Ngutang Buat Liburan, OJK Ingatkan Pilih Pinjol Legal

Setelah pengajuan disetujui, maka Anda bisa langsung menggunakan Paylater Livin' Mandiri untuk bertransaksi dan melakukan pembayaran. Adapun cara menggunakan Paylater Livin' Mandiri adalah sebagai berikut:

• Buka aplikasi Livin’ Mandiri.

• Pilih opsi "QR Bayar" dan lakukan pemindaian (scan) kode QRIS yang diberikan oleh merchant.

• Pilih sumber dana Livin' Paylater yang ingin Anda gunakan, dan atur tenor pembayaran sesuai keinginan Anda.

• Setelah mengatur tenor, klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.

• Konfirmasikan transaksi Anda, dan setelah itu pilih "Lanjut Bayar."

• Setelah berhasil, pembayaran Anda akan selesai.

Sebagai bagian dari peluncuran fitur ini, nasabah juga bisa menikmati promo menarik “Promo Serba 100”, berupa cashback 100% yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk berbelanja di berbagai merchant mulai dari tanggal 18 hingga 31 Desember 2023.

“Belanja dulu, bayar nanti. Bagi yang ingin belanja tapi belum terima gaji atau ingin liburan tapi belum punya dana. Santai saja, Livin’ Paylater siap membantu Anda,” kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto dalam keterangan resminya, Rabu 13 Desember 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah