Namun, Ade belum dapat mengungkapkan isi pesan yang ada di handphone dan laptop tersebut.
"Fokus kami saat ini tentunya adalah pada pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan kepada keempat korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Jenazah 4 anak korban pembunuhan yang dilakukan oleh P selaku ayah kandung mereka telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Minggu 10 Desember 2023.***