Perhatian! ini 10 Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, Termasuk Pemberian Uang

- 6 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024 /Freepik

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan terkait larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Pemilu 2024 saat ini masih dalam masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sedangkan kampanye media dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Masa kampanye ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta Pemilu untuk mengenalkan visi misi, program ataupun informasi lainnya.

Dalam pelaksanaan kampanye terdapat larangan yang perlu diperhatikan oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sebagaimana disampaikan Bawaslu RI berdasarkan pada Peraturan KPU No 20 Tahun 2023, di antaranya:

Baca Juga: KPU Kota Bandung: Kampanye Harus Ajukan Izin ke Polisi

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD RI dan bentuk Negara kesatuan RI

  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan RI

  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lainnya

  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

  5. Mengganggu ketertiban umum

  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampane Peserta Pemilu

  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tampa atribut kampanye

  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan

  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

Baca Juga: Sudah Ada 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Diproses Bawaslu

Itulah larangan dalam pelaksanaan kampanye yang disampaikan Bawaslu RI.

Masyarakat juga bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksaan Kampanye Pemilu 2024 ini. Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana tercantum diatas, maka bisa segera melaporkan ke Bawaslu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah