Aturan Baru Cara Beli Tiket Kapal Ferry Masa Nataru, ASDP Terapkan Pembatasan Radius dari Pelabuhan

- 5 Desember 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi kapal.
Ilustrasi kapal. /ANTARA/Abdul Fatah/

PRFMNEWS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan aturan terbaru untuk cara pembelian tiket kapal feri secara online melalui website maupun aplikasi Ferizy. Ketentuan baru ini berupa pembatasan radius atau jarak antara pembeli dengan pelabuhan keberangkatan.

Aturan baru pesan dan beli tiket kapal ferry dibatasi oleh radius dari pelabuhan ini berlaku mulai tanggal 11 Desember 2023. Sehingga bagi calon penumpang yang akan bepergian pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) sudah mengikuti peraturan terbaru tersebut.

Dengan aturan baru ini, aktivitas reservasi dan pembelian tiket kapal ferry secara online melalui Ferizy tidak bisa dilakukan dalam radius tertentu. Ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal ferry secara online ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Baca Juga: Sejumlah Penyebab Tarif Kapal ASDP Naik Per 3 Agustus 2023, Ongkos Terbaru Lebih Mahal 5 Persen

Peraturan pembatasan jarak untuk pesan tiket kapal ferry ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

“Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan resmi, dikutip prfmnews.id pada Selasa, 5 Desember 2023.

Berikut batas minimal radius pembelian tiket kapal ferry secara online melalui Ferizy yang akan berlaku mulai 11 Desember 2023:

Baca Juga: Jadwal TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale, Saksikan Penampilan Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, JKT48

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x