Wacana Pidana Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, Pakar Hukum: Siap-siap Gejolak di Masyarakat

- 14 September 2020, 22:09 WIB
Tim Gugus Tugas Covid-19 saat memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya.*
Tim Gugus Tugas Covid-19 saat memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS



PRFMNEWS
– Polri menggulirkan wacana penindakan tegas terhadap para pelaku pelanggar protokol kesehatan dengan ancaman pidana.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Mas Putra Zenno menyatakan ancaman hukum pidana bisa saja digunakan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Kendati demikian, Zenno juga berharap pemerintah sudah siap dengan gejolak yang akan terjadi di masyarakat ketika hukum pidana digunakan sebagai dasar sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: UGM Ciptakan Alat Pendeteksi Covid-19

“Karena geliat masyarakat untuk melakukan usaha (ekonomi), serta mengobati kebosanan karena harus di rumah saja,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 13 September 2020 malam.

 



Zenno melanjutkan, gejolak di masyarakat akan semakin besar dikarenakan pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan terkait pemberantasan Covid-19.

“Aturan Covid-19 berubah-ubah dari pemerintah. Misalnya dari PSBB ke AKB kemudian ke PSBB lagi. Akhirnya masyarakat tidak patuh karena mungkin kebijakan dari pemerintah yang tidak terlalu jelas tentang bagaimana protokol kesehatan yang dikehendaki oleh pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: 1.428 Peserta Ikuti Tes SKB di Kota Bandung, Oded Harapkan CPNS Berkualitas

Untuk itu, ia mengharapkan hukum pidana merupakan sarana hukum terakhir yang digunakan oleh pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Pasalnya, masih banyak cara-cara persuaif yang lebih efektif ketimbang penerapan langsung hukum pidana.

Sanksi pidana harus dijadikan sebagai obat yang terakhir. Kalau misalkan tidak ada lagi sarana hukum lain yang ampuh selain hukum pidana,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x