PRFMNEWS – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik tiga kategori uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Oleh karena itu, mulai 1 Desember 2023, tiga kategori uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000 yang telah ditarik oleh BI tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah oleh masyarakat di Indonesia.
Adapun ciri-ciri tiga jenis uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 yang sudah resmi dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI sehingga tidak sah lagi digunakan sebagai alat bayar di Indonesia adalah:
1. Rp500 TE 1991
- Gambar Depan
Garuda Pancasila Tahun Pencetakan: 1991, 1992, dst.
Tulisan: Bank Indonesia
Hiasan Tepi Bergaris-Garis Membentuk 8 Lengkungan
- Gambar Belakang