Menurutnya, agresi militer Israel di Gaza, Palestina merupakan bentuk kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.
"Faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya, di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," ungkap dia.
Oleh karena itu, Amirsyah meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina.
Sebelumnya, MUI pada Jumat 10 November 2023, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.***