UU ASN Telah Disahkan, Kemen PANRB Kebut Penanganan Tenaga Honorer

- 14 November 2023, 20:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023. /Kemenpan RB/

PRFMNEWS - Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN telah resmi disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Dengan adanya hal itu, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak cepat menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan berisikan tentang manajemen ASN dan juga tentang penghargaan dan pengakuan.

Melalui hal ini, Kemen PANRB akan membahas banyak hal termasuk salah satu yang mendesak adalah tentang penaganan tenaga honorer.

“Kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Menpan Pastikan Tidak Akan Ada PHK Massal Honorer pada November Nanti

Disampaikannya, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer. Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Substansi lain yang masuk dalam RPP ini adalah penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah