STS mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.
Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup, tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai yang berada tak jauh dari rumah.
"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai)," tuturnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Blitar dan dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***