PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI terkait usulan calon Panglima TNI untuk menggantikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, dalam Surpres tersebut Presiden Jokowi menetapkan KASAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI.
“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun," kata Puan dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2023.
Baca Juga: Yudo Margono Memilih jadi Petani Setelah Pensiun dari Jabatan Panglima TNI
Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Setelah menerima Surpres tersebut, DPR akan langsung menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
"Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," katanya.