SYL dan Tersangka Lain Gunakan Uang Korupsi di Kementan untuk Umroh, Sebut KPK

- 14 Oktober 2023, 14:15 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ibadah umroh.

Syahrul Yasin Limpo bersama tersangka lain, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjalani umrah dari uang korupsi hasil pungutan dari ASN Kementan senilai miliaran rupiah.

Tersangka lain yang turut menggunakan uang hasil korupsi di Kementan tersebut untuk umrah adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga: Dirjen Bina Adwil Kemendagri Yakini Forum GBC ke-43 Bakal Perkuat Peran KK SOSEK Malindo

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alexander, Jumat 13 Oktober 2023.

Alexander menjelaskan bahwa perkara korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” terangnya.

Baca Juga: Wakil Walkot: Kami Masih Pertimbangkan Selain Penumpang KRL Bisa Lewati Skybridge Stasiun Bogor

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah