Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu yang disembunyikan di dalam organ intimnya itu akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R.
Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp2,5 juta dari seseorang untuk mengirim barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.***