Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

- 9 Oktober 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi rice cooker.
Ilustrasi rice cooker. /Info Tangerangkota/

Untuk rumah tangga yang penuhi kriteria

Penyediaan AML ini merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2.

Untuk diketahui, rice cooker yang akan dibagikan memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Kemudian, dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pada Permen ESDM 11 tahun 2023 disebutkan bahwa warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Bagaimana cara untuk mendapatkannya?

Baca Juga: Program Ekspor Shopee, Produsen Batik di 514 Kabupaten dan Kota Bisa Ekspor Produk ke Asia dan Amerika Latin

Mengutip Pasal 3 dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, berikut ini kriteria calon penerima bantuan rice cooker gratis dari pemerintah:

  1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
  2. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
  3. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
  4. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Baca Juga: Konsumsi Tempe dan Tahu Perburuk Asam Urat? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Namun ada yang perlu diperhatikan, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.

Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah