Jokowi Setujui Aturan Baru E-Commerce, Ini Bocoran 4 Isi Regulasinya Termasuk Larang TikTok Shop

- 26 September 2023, 12:35 WIB
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan terbaru ini telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring maraknya keluhan pelaku UMKM Indonesia yang terancam dengan keberadaan sosial commerce seperti TikTok Shop.

Regulasi baru dari pemerintah yang telah disetujui Presiden Jokowi ini merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bocoran isi Permendag terbaru yang telah disetujui Presiden Jokowi untuk mengatur sosial commerce atau media sosial (medsos) yang juga berjualan layaknya e-commerce secara bersamaan ini dibeberkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi

Peraturan pertama, aktivitas TikTok Shop sebagai sosial commerce dilarang di dalam peraturan terbaru ini. Mendag Zulkifli menegaskan pemerintah hanya memberikan izin media sosial termasuk TikTok untuk saluran promosi atau pasang iklan, namun tidak lagi sebagai media transaksi jual beli produk maupun jasa.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Bocoran isi peraturan baru yang kedua, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos selain TikTok merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Jadi Tempat Transaksi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x